on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bersujud (Perseroda)
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 8/2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Air Minum Bersujud. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dengan tujuan meningkatkan peran dan fungsi dalam pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat, meningkatkan permodalan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sosial masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nama PDAM Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda), pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, usaha, dan perizinan PDAM Bersujud kepada PT. Air Minum Bersujud (Perseroda), serta pengalihan Direksi, dewan pengawas, dan Pegawai PDAM Bersujud kepada PT. Air Minum Bersujud (Perseroda). PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang pengelolaan dan penyediaan air minum bagi masyarakat dan kegiatan penunjang lainnya. Modal dasar PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah). Organ PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan, perencanaan dan pelaporan, kerja sama, pinjaman, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, serta pembinaan dan pengawasan PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).