For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bersujud (Perseroda)

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 8/2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 November 2023Publication Date:27 November 2023
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bersujud (Perseroda)
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date27 November 2023
Publication Date27 November 2023
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bersujud menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Air Minum Bersujud. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dengan tujuan meningkatkan peran dan fungsi dalam pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat, meningkatkan permodalan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sosial masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan nama PDAM Bersujud menjadi PT. Air Minum Bersujud (Perseroda), pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, usaha, dan perizinan PDAM Bersujud kepada PT. Air Minum Bersujud (Perseroda), serta pengalihan Direksi, dewan pengawas, dan Pegawai PDAM Bersujud kepada PT. Air Minum Bersujud (Perseroda). PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) melakukan kegiatan usaha dalam bidang pengelolaan dan penyediaan air minum bagi masyarakat dan kegiatan penunjang lainnya. Modal dasar PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah). Organ PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan, perencanaan dan pelaporan, kerja sama, pinjaman, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, serta pembinaan dan pengawasan PT. Air Minum Bersujud (Perseroda).

1. Semua kebijakan Daerah yang mengatur mengenai PDAM Bersujud sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Perubahan nomenklatur dan penyesuaian nama jabatan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Badan pengawas dan Direksi PDAM Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu masih tetap menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sampai ditetapkannya Komisaris dan Direksi PT Air Minum Bersujud (Perseroda). 4. Seluruh pegawai yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berubah baik status, jabatan, dan hak kepegawaiannya sampai dengan ditetapkannya status, jabatan, dan hak kepegawaian yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar PT Air Minum Bersujud (Perseroda). 5. Pelaksanaan kerja sama yang dilakukan oleh PDAM Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu dengan pihak lain tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam perjanjian. 6. Perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), maka seluruh: a. kekayaan; b. permodalan; c. usaha perusahaan; d. sarana prasarana; e. perizinan; f. hak dan kewajiban dan/atau perikatan; dan g. pegawai; yang dimiliki PDAM Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu dialihkan kepada disebut PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Seluruh kekayaan disebut PT. Air Minum Bersujud (Perseroda) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.

(-)