on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 3/2019 · Perda Kota Bandar Lampung No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak konstitusional perempuan agar bebas dari penyiksaan, perlakuan merendahkan martabat, serta mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam perlindungan perempuan. Pemerintah Daerah berkewajiban membuat kebijakan yang memperhatikan kepentingan perempuan, memfasilitasi pelayanan, menjamin perlindungan, dan melakukan pengawasan. Masyarakat bertanggung jawab melakukan pencegahan, memberikan informasi, melindungi korban, dan memberikan pertolongan darurat. Dunia usaha berkewajiban memberikan kontribusi dan jaminan dalam pelaksanaan perlindungan perempuan.