For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 7/2012 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Ketahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Irigasi
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentSalak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan irigasi di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan irigasi untuk menunjang produksi pertanian dan ketahanan pangan, serta perlunya pengelolaan yang baik dan pengembangan irigasi yang berkelanjutan dengan partisipasi masyarakat.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan. Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani untuk meningkatkan produksi pertanian dan mencapai swasembada pangan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelolaan sistem irigasi yang mengutamakan kepentingan umum dan peran serta masyarakat petani.
  2. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang melibatkan instansi pemerintah, P3A, dan komisi irigasi.
  3. Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan daerah, melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, serta memberikan izin penggunaan air tanah untuk irigasi.
  4. Hak guna air untuk irigasi yang meliputi hak guna pakai air dan hak guna usaha air untuk irigasi.
  5. Pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi yang dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber air dan rencana induk pembangunan irigasi.
  6. Pemberdayaan pengelola irigasi, termasuk instansi teknis, petugas pengelola irigasi, komisi irigasi, dan P3A.
  7. Pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
  8. Pengelolaan aset irigasi yang meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penghapusan aset jaringan irigasi.
  9. Pembiayaan pengelolaan irigasi yang meliputi pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier.
  10. Kelanjutan sistem irigasi yang harus dikelola secara berkelanjutan untuk mewujudkan kelestarian sumber daya air, mencegah alih fungsi lahan beririgasi, dan mendukung peningkatan pendapatan petani.
  11. Pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan aset irigasi.
  12. Larangan-larangan terkait pengelolaan irigasi, seperti menyadap air dari saluran pembawa tanpa izin, membuang sampah ke saluran irigasi, dan merusak jaringan irigasi.

1. P3A / GP3A / IP3A, Komisi Irigasi yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan-ketentuan yang ada kaitannya dengan teknis dan pengelolaan irigasi sebelum dikeluarkannya petunjuk teknis yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak mengamankan jaringan irigasi dapat dikenakan sanksi oleh pejabat atasannya berdasarkan keputusan rapat anggota P3A. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 48 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.