Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pembangunan hukum yang terencana dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik. Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan (Perda, Perbup, Peraturan DPRD) dan Penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD, Keputusan Kepala Perangkat Daerah).
2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah: Kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian hierarki, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
3. Asas Materi Muatan: Pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, kebhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan.
4. Materi Muatan Produk Hukum Daerah: Penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, materi muatan lokal, dan kondisi khusus daerah.
5. Perencanaan Penyusunan Perda: Propemperda, rancangan Perda kumulatif terbuka, dan rancangan Perda di luar Propemperda.
6. Pembentukan Produk Hukum Daerah: Penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan Perda di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD, pembahasan rancangan Perda, dan penyebarluasan.
7. Evaluasi Rancangan Perda: Evaluasi oleh Gubernur untuk Perda tertentu.
8. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi: Prosedur penetapan, penomoran, pengundangan dalam Lembaran Daerah/Berita Daerah, dan autentifikasi produk hukum daerah.
9. Penyusunan Produk Hukum Daerah yang Bersifat Penetapan: Prosedur penyusunan Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, dll.
10. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan produk hukum daerah.