For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga

Also known as: Perda Kota Bontang 8/2009 · Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2009Publication Date:2 Oktober 2009
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja DaerahPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak Ketiga
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date03 Oktober 2009
Publication Date02 Oktober 2009
Place of EnactmentBontang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2001 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2007 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat serta meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah melalui penambahan dan pemupukan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan sumber PAD, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Penyertaan modal dapat dilakukan melalui pendirian perseroan, pembelian surat berharga, kontrak manajemen, kontrak produksi, kontrak bagi keuntungan, kontrak bagi hasil usaha, kontrak bagi tempat usaha, dan penempatan modal pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Swasta. Sebelum melakukan penyertaan modal, dilakukan kajian terhadap kemampuan keuangan daerah, penelitian dan penilaian terhadap aset daerah, kelayakan penyertaan modal, dan kepentingan umum. Kajian ini dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Walikota.

Tata cara penyertaan modal meliputi pendirian perseroan (melalui nota kesepahaman bersama dan akta notaris), pembelian surat berharga (melalui penilaian dan pengkajian kelayakan), kontrak-kontrak (ditetapkan dengan Keputusan Walikota dan perjanjian bersama), dan penyertaan modal pada BUMD (melalui penilaian dan pengkajian kelayakan). Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD.

Pihak Ketiga wajib melaksanakan akuntansi pengelolaan penyertaan modal sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan dana penyertaan modal secara periodik kepada Walikota. Walikota melakukan pembinaan teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah, yang dapat dibantu oleh Tim Pembina dan Pengendali.

Bagian laba dari penyertaan modal yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetorkan ke Kas Daerah dan dimasukkan dalam APBD sebagai penerimaan daerah.

1. Semua Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasannya tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)