For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1982

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1982 tentang Perubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Dan Uang Kubur Asuransi Sosial Tenaga Kerja

Also known as: Keppres 35/1982 · Keppres No. 35 Tahun 1982 · Keppres Nomor 35 Tahun 1982

Status:
Inactive
Effective Date:1 September 1982Publication Date:1 September 1982
PerasuransianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Besarnya Uang Jaminan Kematian Dan Uang Kubur Asuransi Sosial Tenaga Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1982
Publication Date01 September 1982
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja, khususnya Pasal 14 ayat (2) dan Lampiran B.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan besarnya uang jaminan kematian dan uang kubur dalam Asuransi Sosial Tenaga Kerja dengan kondisi terkini. Perubahan ini dilakukan karena besaran yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 dianggap tidak lagi sesuai. Oleh karena itu, besarnya uang jaminan kematian diubah menjadi Rp. 230.000,- dan uang kubur menjadi Rp. 50.000,-. Keputusan ini diambil berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) dari Peraturan Pemerintah tersebut.

(-)

(-)