For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar

Also known as: Permenkes 66/2019 · Permenkes No. 66 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 66 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2019Publication Date:18 Oktober 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date30 Oktober 2019
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1676/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2019 bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan di RSUP Sanglah Denpasar. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit. RSUP Sanglah Denpasar ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan. Struktur organisasi rumah sakit ini terdiri dari beberapa direktorat, termasuk Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang; Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Penelitian; Direktorat Keuangan dan Barang Milik Negara; serta Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum. Setiap direktorat memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung operasional rumah sakit, seperti pengelolaan pelayanan medis, pendidikan, penelitian, keuangan, dan sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur pembentukan kelompok staf medis, instalasi, dan komite untuk mendukung fungsi rumah sakit.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1676/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja RSUP Sanglah Denpasar berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)