Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, serta memberikan perlindungan bagi warga negara dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi Pelayanan Publik: Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- Ruang Lingkup Pelayanan Publik: Meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif.
- Pembina dan Penanggung Jawab: Wali Kota sebagai pembina dan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan Pelayanan Publik di Daerah.
- Organisasi Penyelenggara: Perangkat Daerah, BUMD, lembaga independen, dan badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.
- Penataan Pelayanan Publik: Meliputi evaluasi pelaksanaan Pelayanan Publik, hubungan antarpenyelenggara, dan kerja sama Penyelenggara dengan pihak lain.
- Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Pelaksana: Mengatur hak dan kewajiban Penyelenggara dan Pelaksana dalam memberikan pelayanan publik.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat: Menetapkan hak dan kewajiban masyarakat sebagai penerima layanan publik.
- Pengelolaan Pelayanan Publik: Mencakup Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan Publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biaya atau tarif, perilaku Pelaksana, pengawasan, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, Survei Kepuasan Masyarakat, dan penghargaan.
- Peran Serta Masyarakat: Mengatur partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan, standar pelayanan, pengawasan, dan evaluasi.
- Penyelesaian Pengaduan: Menetapkan mekanisme penyelesaian pengaduan terkait penyelenggaraan Pelayanan Publik.