For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI TAHUN 2021-2050

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 9/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 9 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 September 2021Publication Date:16 September 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI TAHUN 2021-2050
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date16 September 2021
Publication Date16 September 2021
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2021-2050 menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan energi di Kalimantan Barat dalam jangka waktu 30 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi di Provinsi Kalimantan Barat melalui pengelolaan energi yang berkelanjutan, mengingat pentingnya sektor energi bagi peningkatan ekonomi dan ketahanan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Fungsi RUED-P: Sebagai pedoman pengelolaan energi, penyusunan dokumen rencana strategis daerah, koordinasi lintas sektor, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan energi daerah.
  • Sistematika RUED-P: Mencakup pendahuluan, kondisi energi daerah saat ini dan ekspektasi masa mendatang, visi, misi, tujuan dan sasaran pengelolaan energi daerah, kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah, serta penutup.
  • Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi: Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan RUED-P, yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Koordinasi dan Kerja Sama: Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah kabupaten/kota, serta mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah lain, BUMN/BUMD, swasta, lembaga dalam dan luar negeri, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.
  • Hak dan Peran Masyarakat: Setiap orang berhak memperoleh energi, dan masyarakat dapat berperan dalam RUED-P melalui pemberian gagasan, data, dan informasi.
  • Jangka Waktu: Periode RUED-P berlaku dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2050 dan dapat ditinjau kembali secara berkala.
  • Pendanaan: Pembiayaan pelaksanaan RUED-P bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lain yang sah.

(-)

(-)