For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 58/M-DAG/PER/9/2013 · Permendag No. 58/M-DAG/PER/9/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2013Publication Date:27 September 2013
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Oktober 2013
Publication Date27 September 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/8/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar beserta lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga referensi yang ditetapkan dari harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, ditentukan berdasarkan harga referensi dari pasar internasional. HPE ini berlaku dari 1 Oktober 2013 hingga 31 Oktober 2013, dan jika HPE baru belum ditetapkan setelah periode ini, maka HPE yang ada tetap berlaku. Peraturan ini juga mencakup daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dan penetapan HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit.

(-)

(-)