For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 40 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 40/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 40 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2011
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Dermaga, Jasa Pandu, Izin Usaha, dan Izin Trayek Angkutan Sungai dan Danau (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 38 Tahun 2005, Seri C Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang angkutan sungai dan danau dengan menyediakan sarana-prasarana kepelabuhanan yang representatif. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi daerah atas pelayanan kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan.
  2. Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Retribusi pelayanan kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan lama pemakaian kawasan dermaga, frekuensi penggunaan pandu, tonase penggunaan alur dan jenis GT mesin kapal.
  3. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Setiap orang atau Badan yang memperoleh pelayanan jasa kepelabuhanan dari Pemerintah Daerah wajib membayar retribusi. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
  4. Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dalam wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  5. Tatacara Pembayaran dan Tempat Pembayaran: Pembayaran Retribusi dilakukan dengan cara tunai atau langsung lunas di loket/tempat pelayanan diberikan.
  6. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan besar retribusi, keringanan pembayaran, dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi.
  7. Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, dan Tatacara Penagihan: Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  8. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
  9. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
  10. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.