1. Bupati Poso menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang, BUMD, utang piutang, dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dalam waktu satu tahun setelah pelantikan Penjabat Bupati. 2. Kabupaten Tojo Una-Una memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah. 3. Kabupaten Poso wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Tojo Una-Una selama tiga tahun berturut-turut. 4. Sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Bupati menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) yang disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah. 5. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Poso tetap berlaku di Kabupaten Tojo Una-Una sampai disesuaikan dengan Undang-Undang ini.