on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda No. 35 Tahun 2008 ttg Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 6/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan membantu kelancaran tugas-tugas Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Hal ini dilakukan melalui perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 6 huruf B dalam BAB IV Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008. Perubahan ini mencakup perubahan pada angka 1, 2, 11, dan 12, serta penambahan angka 16, 17, 18, dan 19. Perubahan ini berkaitan dengan lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, khususnya mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Rawat Inap dan wilayah kerjanya.
Peraturan ini mengatur tentang penambahan beberapa UPTD Puskesmas Rawat Inap baru beserta wilayah kerjanya, yaitu: