on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang
Also known as: UU 34/1956 · UU No. 34 Tahun 1956 · UU Nomor 34 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1955 sebagai undang-undang yang sah, yang menghentikan berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghapuskan kenaikan tambahan opsenten atas cukai bensin dan produk sejenisnya.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini menetapkan bahwa kenaikan tambahan opsenten sejumlah 140 atas gasolin, bensin, dan sulingan minyak bumi lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 diberhentikan berlakunya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban pembayaran opsenten tambahan tersebut.