For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 34/1956 · UU No. 34 Tahun 1956 · UU Nomor 34 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:1 September 1955Publication Date:31 Desember 1956
EnergiPerpajakanBea Cukai & Kepabeanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No.15 Tahun 1955 tentang Memberhentikan Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 51)" Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1955
Publication Date31 Desember 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang mengadakan opsenten atas cukai bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 No. 51)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 15 Tahun 1955 sebagai undang-undang yang sah, yang menghentikan berlakunya Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghapuskan kenaikan tambahan opsenten atas cukai bensin dan produk sejenisnya.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini menetapkan bahwa kenaikan tambahan opsenten sejumlah 140 atas gasolin, bensin, dan sulingan minyak bumi lainnya yang diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 diberhentikan berlakunya. Dengan demikian, tidak ada lagi kewajiban pembayaran opsenten tambahan tersebut.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 September 1955.

(-)