Peraturan Daerah ini mengatur perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, yang menyebabkan perlunya pergeseran anggaran dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk membiayai penanganan dampak Covid-19, kegiatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Masyarakat, penambahan belanja Vaksinator Covid-19, belanja operasional, serta prioritas lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah mengalami perubahan pada belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, dengan mekanisme perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.