For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KUMPAI RAYA

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 1/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2023Publication Date:14 Februari 2023
Pertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN KECAMATAN KUMPAI RAYA
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date14 Februari 2023
Publication Date14 Februari 2023
Place of EnactmentSungai Raya

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Kumpai Raya sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Sungai Raya. Batas wilayah Kecamatan Kumpai Raya meliputi:

  1. Sebelah Utara: Kecamatan Sungai Ambawang
  2. Sebelah Timur: Kabupaten Sanggau
  3. Sebelah Selatan: Kecamatan Sungai Raya dan Kecamatan Terentang
  4. Sebelah Barat: Kota Pontianak

Ibu kota Kecamatan Kumpai Raya berkedudukan di Desa Sungai Ambangah. Kecamatan Kumpai Raya terdiri dari 11 desa: Kapur, Mekar Baru, Madu Sari, Sungai Ambangah, Tebang Kacang, Kalibandung, Muara Baru, Pulau Limbung, Pulau Jambu, Gunung Tamang, dan Permata Jaya. Jumlah penduduk Kecamatan Kumpai Raya adalah 49.451 jiwa dengan 14.868 kepala keluarga.

Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dilaksanakan oleh Camat. Bupati menunjuk pelaksana tugas Camat Kumpai Raya. Penyerahan personil, aset, dan dokumen kepada Kecamatan Kumpai Raya dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pengisian personil Kecamatan Kumpai Raya dilaksanakan paling lambat 2 tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Kumpai Raya.

Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan Kumpai Raya.

(-)

(-)