For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 11/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:7 Agustus 2008
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date07 Agustus 2008
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa BPD Syariah dianggap cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, dan penyertaan modal ini bertujuan untuk menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal ini telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2008.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, dengan prinsip profit oriented. Sampai dengan tahun 2007, Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp.1.000.000.000,-. Pada tahun anggaran 2008, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 1.500.000.000,-. Atas dasar penyertaan modal ini, BPD Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan Daerah. Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas penyertaan modal ini.

(-)

(-)