For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 14/2007 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2007Publication Date:28 Desember 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date28 Desember 2007
Publication Date28 Desember 2007
Place of EnactmentPurwakarta

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purwakarta Nomor 8 Tahun 1996 tentang Ijin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pendirian bangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana teknis bangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan peningkatan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan melalui penetapan retribusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan di Kabupaten Purwakarta wajib memperoleh IMB dari Bupati.
  2. IMB diperlukan untuk mendirikan bangunan baru, menambah, memperbaiki, atau memugar bangunan lama, serta untuk pemagaran.
  3. Objek retribusi adalah setiap pemberian izin untuk mendirikan bangunan, dengan subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan.
  4. Besarnya tarif retribusi IMB ditetapkan sebesar 1,1% dari nilai perkalian luas bangunan, standar harga satuan bangunan, dan koefisien-koefisien atas faktor luas bangunan, tingkat bangunan, fungsi bangunan, dan letak lokasi bangunan.
  5. Retribusi IMB termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, tata cara penagihan, tata cara pembayaran, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Bangunan yang telah ada sebelum peraturan ini berlaku dapat diproses IMB-nya melalui proses pemutihan jika memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan peruntukannya.

Izin Mendirikan Bangunan yang telah dikeluarkan sebelum di undangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya izin tersebut.

1. Sanksi pembongkaran dikenakan pada bangunan yang tidak memiliki IMB, bertentangan dengan rencana kota, tidak memenuhi persyaratan teknis, membahayakan penghuni, atau mempengaruhi keselamatan lingkungan dan bangunan cagar budaya. 2. Biaya pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan. 3. Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.