For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara

Also known as: PP 7/1946 · PP No. 7 Tahun 1946 · PP Nomor 7 Tahun 1946

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 1946Publication Date:1 Agustus 1946
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Agustus 1946
Publication Date01 Agustus 1946
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946 ini bertujuan untuk memberikan pangkat militer titulair kepada pejabat-pejabat tertentu dalam Mahkamah Tentara Agung dan Pengadilan Tentara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatur pemberian pangkat militer kepada Ketua, Wakil Ketua, anggota-anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara, dan Panitera Mahkamah Tentara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian pangkat Letnan Jenderal kepada Ketua Mahkamah Tentara Agung, Jenderal Mayor kepada Wakil Ketua dan Jaksa Tentara Agung, serta pangkat serendah-rendahnya Kolonel kepada anggota Mahkamah Tentara Agung dan Jaksa tinggi tingkat 1. Panitera Mahkamah Tentara diberi pangkat serendah-rendahnya Letnan Kolonel. Pemberian pangkat ini hanya berlaku selama pejabat tersebut menjabat posisi yang dimaksud.

(-)

(-)