on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 9/2022 · Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2022 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.567.135.095.499,00, belanja daerah sebesar Rp1.645.296.638.856,00, dan pembiayaan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasional meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, serta belanja modal aset tetap lainnya. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran untuk keperluan darurat.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan neto.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.