For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 46 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1970 tentang Barang Bukti Dalam Perkara Dr. Subandrio Berupa Valuta Asing Beserta Semua Bunganya Diserahkan Kepada Negara Cq. Menteri Keuangan

Also known as: Keppres 46/1970 · Keppres No. 46 Tahun 1970 · Keppres Nomor 46 Tahun 1970

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1970Publication Date:1 Juli 1970
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBarang Bukti Dalam Perkara Dr. Subandrio Berupa Valuta Asing Beserta Semua Bunganya Diserahkan Kepada Negara Cq. Menteri Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1970
Publication Date01 Juli 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1969 jo. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1969.

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1970 ini bertujuan untuk mengatur penyelesaian barang bukti berupa valuta asing dalam perkara Dr. Subandrio yang telah diputuskan oleh Mahkamah Militer Luar Biasa. Barang bukti berupa valuta asing sebesar US$ 1.500.000 beserta semua bunganya diserahkan kepada Negara, diwakili oleh Menteri Keuangan. Dari jumlah tersebut, US$ 250.000 diserahkan kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) untuk pelaksanaan tugas BAKIN. Pelaksanaan keputusan ini diatur bersama oleh Menteri Keuangan, PANGKOPKAMTIB, dan Kepala BAKIN.

(-)

(-)