For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 247 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 247 Tahun 1951 tentang Pengakuan Jabatan Komisaris Kerajaan Belanda Di Semarang

Also known as: Keppres 247/1951 · Keppres No. 247 Tahun 1951 · Keppres Nomor 247 Tahun 1951

Status:
Active
Publication Date:12 Desember 1951
Profesi & Sertifikasi KeahlianTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengakuan Jabatan Komisaris Kerajaan Belanda Di Semarang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date12 Desember 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengakui Mr. D. A. van Hamel dalam jabatannya sebagai Komisaris Kerajaan Belanda di Semarang. Keputusan ini didasarkan pada surat-menyurat antara Perutusan-Perutusan Indonesia dan Kerajaan Belanda yang terjadi pada Konferensi Meja Bundar. Menteri Luar Negeri diperintahkan untuk menyelenggarakan pengakuan ini sebagaimana mestinya. Salinan keputusan ini disebarluaskan kepada semua Menteri, Kabinet Perdana Menteri, dan Sekretariat Dewan Menteri untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)