For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengawasan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 16/2011 · Permenhan No. 16 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 September 2011Publication Date:16 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePengawasan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date05 September 2011
Publication Date16 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2011 ini disusun untuk mendeskripsikan sifat kegiatan pengawasan kinerja dan memberikan panduan dalam melakukan pengawasan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuan dari pengawasan kinerja ini adalah untuk menilai kinerja atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi secara ekonomis, efisien, dan efektif, serta menguji ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Intern. Pengawasan kinerja ini dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan/atau Inspektorat Jenderal TNI, serta Inspektorat Jenderal Angkatan. Pimpinan organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI diwajibkan untuk menentukan indikator kinerja. Selain itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan bertugas melakukan pembinaan Sistem Pengendalian Intern untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pengawasan kinerja.

(-)

(-)