on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Also known as: Perda Kabupaten Pati 5/2014 · Perda Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat kedudukan PPNS dalam penegakan hukum di daerah, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan PPNS dalam melakukan penegakan hukum pidana, khususnya terhadap pelanggaran peraturan daerah. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS, serta pembentukan Sekretariat PPNS untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut. PPNS bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran tindak pidana peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, dengan koordinasi dan pengawasan dari Penyidik Polri.
Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban PPNS, termasuk hak untuk mendapatkan biaya operasional dan uang insentif. Selain itu, diatur pula mengenai pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, yang melibatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Persyaratan untuk menjadi PPNS antara lain masa kerja minimal sebagai PNS, pangkat minimal, pendidikan minimal, dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kode etik PPNS, yang meliputi prinsip-prinsip seperti mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan bersikap jujur dan bertanggung jawab. Untuk penegakan kode etik, dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik yang bersifat Ad Hoc.