Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS Daerah) di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan jaminan hukum dan penegakan Peraturan Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberdayakan PPNS Daerah dalam melakukan penegakan hukum, terutama penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS Daerah: PPNS Daerah berkedudukan di bawah Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP. Tugasnya adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, dengan wewenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, memanggil saksi, dan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. PPNS Daerah tidak berwenang melakukan penangkapan dan penahanan.
- Hak dan kewajiban PPNS Daerah: Selain hak sebagai PNS, PPNS Daerah dapat diberikan insentif khusus. Kewajibannya meliputi melakukan penyidikan atas laporan pelanggaran Peraturan Daerah, membuat berita acara pemeriksaan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik POLRI, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
- Pengangkatan, pelantikan, mutasi, dan pemberhentian PPNS Daerah: Pengangkatan PPNS Daerah diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Persyaratan pengangkatan meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, bidang tugas, kesehatan, penilaian prestasi kerja, dan lulus pendidikan pelatihan. Proses mutasi dan pemberhentian juga diatur.
- Kode Etik PPNS Daerah: PPNS Daerah wajib mentaati kode etik dalam melaksanakan tugas penyidikan.
- Sekretariat PPNS Daerah: Dibentuk Sekretariat PPNS Daerah untuk koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang serta pemberdayaan PPNS Daerah, yang secara ex officio berada di Satpol PP.