For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kota Pasuruan 6/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date30 April 2011
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2000, Nomor 1) beserta Peraturan Daerah perubahannya.

Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. R. Soedarsono dan Puskesmas, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat Kota Pasuruan yang sehat dan produktif, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu di RSUD dan Puskesmas, menyediakan jenis pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, meningkatkan kapasitas RSUD dan Puskesmas, melaksanakan program operasional RSUD dan Puskesmas, serta mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Kebijakan retribusi pelayanan kesehatan, termasuk pembebasan retribusi bagi masyarakat miskin yang dijamin pemerintah melalui program JAMKESMAS/JAMKESDA, pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas, pembebasan retribusi saat KLB/bencana alam, dan retribusi pemeriksaan kesehatan korban tindak pidana yang ditanggung pemerintah.
  • Kerjasama operasional antara RSUD/Puskesmas dengan pihak ketiga untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan.
  • Objek retribusi meliputi semua jenis pelayanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan oleh pemerintah/BUMN/BUMD/swasta.
  • Struktur tarif retribusi terdiri atas komponen jasa sarana dan jasa pelayanan.
  • Klasifikasi pelayanan kesehatan dikategorikan dalam kelas umum, kelas privat, dan non-kelas.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, seperti pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, medik, penunjang medik, keperawatan, KIA/KB, gigi dan mulut, pengujian kesehatan, rehabilitasi medik, pemulasaraan jenazah, transportasi pasien, pendidikan dan penelitian, serta pelayanan kesehatan lainnya.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.