on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Also known as: Perda Kota Pasuruan 6/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Pasuruan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di RSUD dr. R. Soedarsono dan Puskesmas, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2000 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuan peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat Kota Pasuruan yang sehat dan produktif, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu di RSUD dan Puskesmas, menyediakan jenis pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, meningkatkan kapasitas RSUD dan Puskesmas, melaksanakan program operasional RSUD dan Puskesmas, serta mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, seperti pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, medik, penunjang medik, keperawatan, KIA/KB, gigi dan mulut, pengujian kesehatan, rehabilitasi medik, pemulasaraan jenazah, transportasi pasien, pendidikan dan penelitian, serta pelayanan kesehatan lainnya.