For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN

Also known as: Perda Kota Kediri 11/2019 · Perda Kota Kediri No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2019
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
LocationPemerintah Kota Kediri
Effective Date13 Juni 2019
Publication Date-
Place of EnactmentKediri

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Walikota ini mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana, prasarana, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mempercepat pemerataan pembangunan di kelurahan melalui kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan, memfasilitasi artikulasi kebutuhan dan identifikasi masalah, serta meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana lingkungan kelurahan.

Ketentuan Substansial:

  • Kegiatan yang diatur meliputi pembangunan sarana dan prasarana kelurahan (seperti jaringan air minum, drainase, sarana pengumpulan sampah, jalan pemukiman, sarana kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan) dan pemberdayaan masyarakat (seperti pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pengembangan usaha mikro, lembaga kemasyarakatan, ketenteraman, ketertiban umum, dan kesiapsiagaan bencana).
  • Penentuan kegiatan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
  • Pemerintah Daerah mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dalam APBD untuk kegiatan ini, yang dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan.
  • Lurah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Pelaksanaan anggaran melibatkan kelompok masyarakat melalui mekanisme swakelola.
  • Perencanaan swakelola meliputi penetapan tipe swakelola, penyusunan spesifikasi teknis, dan perkiraan biaya.
  • Terdapat nota kesepahaman antara Camat dan pimpinan kelompok masyarakat sebagai dasar kontrak swakelola oleh Lurah.
  • Penatausahaan kegiatan menggunakan mekanisme Tambahan Uang (TU).
  • Camat melakukan pembinaan, dan Inspektorat melakukan pengawasan.

(-)

(-)