For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2017-2022

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 3/2018 · Perda Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:18 Agustus 2018Publication Date:18 Agustus 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cilacap tahun 2017-2022
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date18 Agustus 2018
Publication Date18 Agustus 2018
Place of EnactmentCilacap

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cilacap untuk periode 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW, RPJMD Provinsi, dan RPJMN.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun sebagai bagian integral dari sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan tujuan memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah selama 5 tahun. Penyusunan RPJMD ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum wilayah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan program, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
  • RPJMD dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan RPJMD dan Renstra SKPD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cilacap.
  • Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan dan tata cara penyusunan, substansi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar (bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional), atau merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas.

1. Pada saat RPJMD Kabupaten Cilacap Tahun 2023–2027 belum tersusun, maka RPJMD Kabupaten Cilacap Tahun 2017-2022 ini menjadi pedoman penyusunan RKPD dan RAPBD Tahun 2023 di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) periode berikutnya dengan tetap berpedoman pada RPJPD, dan mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023. 2. RPJMD ini juga akan dilakukan perubahan dan penyesuaian apabila dibentuk DOB hasil dari pemekaran Kabupaten Cilacap.

(-)