Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan penghapusan desa di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, serta sarana dan prasarana pemerintahan. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, pemekaran dari satu desa, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Mekanisme pembentukan, penggabungan, dan penghapusan desa melibatkan musyawarah dengan BPD dan masyarakat, usulan kepada Bupati melalui Camat, observasi oleh tim kabupaten dan kecamatan, serta penetapan dengan Peraturan Daerah. Desa juga dapat diubah statusnya menjadi kelurahan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan persyaratan tertentu seperti luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana pemerintahan, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan.