For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

Also known as: Permensesneg 3/2017 · Permensesneg No. 3 Tahun 2017 · Permensesneg Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2017Publication Date:22 November 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
ThemePedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
LocationKementerian Sekretariat Negara
Effective Date06 Desember 2017
Publication Date22 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Bantuan Pemerintah yang diatur adalah bantuan operasional dalam bentuk uang, yang diberikan kepada lembaga nonpemerintah dan organisasi berbadan hukum di Indonesia. Pengalokasian anggaran dilakukan berdasarkan usulan penerima bantuan dan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan seleksi dan penetapan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dengan pencairan dana melalui mekanisme Pembayaran Langsung atau Uang Persediaan. Penerima bantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pemanfaatan bantuan, dengan kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

(-)

1. Ketentuan sanksi diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.