on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 13/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditetapkan dengan maksud untuk menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan IMB, dengan tujuan mewujudkan pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan; tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungan; serta syarat penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan (gedung dan bukan gedung), prinsip dan kewenangan pemberian IMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pelayanan administrasi IMB yang meliputi permohonan baru, perubahan, duplikat, dan legalisasi. Proses penerbitan IMB mencakup tata cara dan persyaratan permohonan, kelengkapan dokumen administrasi dan rencana teknis, serta mekanisme penilaian dan penetapan retribusi. Perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi juga diatur, termasuk proses revisi IMB jika diperlukan.
Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan persyaratan teknis, serta mekanisme penertiban atau pemutihan IMB bagi bangunan yang sudah berdiri. DPMPTSP wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan IMB kepada Bupati secara berkala. Terdapat larangan mendirikan bangunan tanpa IMB atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh DPMPTSP bersama SKPD terkait dan Satpol PP. Pemerintah Daerah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait IMB. Pelayanan IMB dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.