For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 13/2019 · Perda Kabupaten Kuningan No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 November 2019Publication Date:27 November 2019
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date27 November 2019
Publication Date27 November 2019
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditetapkan dengan maksud untuk menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan IMB, dengan tujuan mewujudkan pengawasan, pengendalian, dan penertiban bangunan; tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan; bangunan yang fungsional dan serasi dengan lingkungan; serta syarat penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan (gedung dan bukan gedung), prinsip dan kewenangan pemberian IMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pelayanan administrasi IMB yang meliputi permohonan baru, perubahan, duplikat, dan legalisasi. Proses penerbitan IMB mencakup tata cara dan persyaratan permohonan, kelengkapan dokumen administrasi dan rencana teknis, serta mekanisme penilaian dan penetapan retribusi. Perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi juga diatur, termasuk proses revisi IMB jika diperlukan.

Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan persyaratan teknis, serta mekanisme penertiban atau pemutihan IMB bagi bangunan yang sudah berdiri. DPMPTSP wajib melaporkan penyelenggaraan pelayanan IMB kepada Bupati secara berkala. Terdapat larangan mendirikan bangunan tanpa IMB atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh DPMPTSP bersama SKPD terkait dan Satpol PP. Pemerintah Daerah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait IMB. Pelayanan IMB dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.

1. Semua bangunan yang telah dibangun dan telah dilengkapi dengan IMB berdasarkan ketentuan yang telah ada sebelumnya, dianggap telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua bangunan yang telah dibangun dan belum dilengkapi dengan IMB, dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki IMB berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Bangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, izinnya sedang dalam proses penyelesaian tetap diproses berdasarkan Peraturan Daerah yang lama. 4. Peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang IMB tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi peringatan tertulis. 2. Jika tidak melakukan pemutihan, dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis untuk mengurus IMB. 3. Jika tidak mengindahkan peringatan tertulis, dikenakan sanksi pembongkaran bangunan gedung. 4. IMB dapat dibekukan atau dicabut apabila persyaratan tidak benar, tidak memulai pekerjaan dalam 1 tahun, pekerjaan berhenti lebih dari 3 bulan tanpa penyelesaian, atau pelaksanaan menyimpang dari rencana.