For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kabupaten Luwu 13/2018 · Perda Kabupaten Luwu No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kabupaten Luwu
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentBelopa

Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 31 huruf ayat (2) huruf a, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk mengatasi kemiskinan sebagai masalah sosial yang berkaitan dengan kualitas hidup dan martabat manusia. Latar belakangnya adalah kemiskinan yang masih terjadi di Kabupaten Luwu, yang perlu diatasi melalui program-program yang mendukung aktivitas masyarakat miskin di bidang ekonomi, pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tujuan penanggulangan kemiskinan, yaitu penurunan jumlah warga miskin, peningkatan kapasitas warga miskin, memperkuat peran warga miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, dan mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan warga miskin memperoleh kesempatan dalam pemenuhan hak-hak dasar.
  2. Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi berbagai aspek seperti definisi kemiskinan, program penanggulangan kemiskinan, indikator dan data kemiskinan, pelaksana penanggulangan kemiskinan, upaya penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi, pembiayaan, peran serta pemerintah desa, masyarakat dan pelaku usaha, larangan, pengawasan dan pelaporan, serta sanksi.
  3. Program penanggulangan kemiskinan meliputi pengembangan potensi diri, bantuan pangan, pakaian, perumahan, layanan kesehatan dan pendidikan, akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum, dan bantuan sosial.
  4. Upaya penanggulangan kemiskinan dilaksanakan melalui perlindungan sosial, pemberdayaan keluarga miskin, dan pemberdayaan usaha mikro dan kecil.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan mensinergikan kegiatan penanggulangan kemiskinan di berbagai OPD.

(-)

1. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 2. Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 32 dikenakan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-