on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Barat 3/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Sulawesi Barat. DAS dianggap sebagai sumber utama kehidupan yang perlu dikelola secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pemberdayaan, dan pengendalian.
Latar Belakang dan Tujuan:
DAS merupakan bagian penting dalam mendukung ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, daya dukung DAS cenderung menurun, mengganggu perekonomian, kehidupan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengelola DAS lintas Kabupaten/Kota.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan DAS, termasuk perencanaan, pelaksanaan, kelembagaan, insentif dan disinsentif, pendanaan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengendalian, hak dan kewajiban, larangan dan sanksi, penyidikan, serta ketentuan pidana. Perencanaan pengelolaan DAS mencakup DAS yang dipulihkan dan dipertahankan daya dukungnya, dengan melibatkan berbagai pihak seperti Perangkat Daerah, LSM, masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan pengelolaan DAS dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, pembinaan hutan rakyat, rehabilitasi hutan pantai dan mangrove, konservasi tanah dan air, serta pemberdayaan masyarakat. Peran serta masyarakat dan dunia usaha juga diatur dalam peraturan ini, dengan memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam pengelolaan DAS.
Forum DAS dibentuk untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan DAS, dengan anggota dari kelompok pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Forum ini bertugas melakukan pengkajian, koordinasi, memberikan masukan, dan menyusun rencana kerja terkait pengelolaan DAS.
Insentif dapat diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, pemangku kepentingan, dan masyarakat yang berperan aktif dalam pengelolaan DAS. Disinsentif juga diterapkan untuk mencegah kegiatan yang melanggar ketentuan pengelolaan DAS.