For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1973 tentang Tugas Pokok Menteri Negara Riset

Also known as: Keppres 45/1973 · Keppres No. 45 Tahun 1973 · Keppres Nomor 45 Tahun 1973

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 1973Publication Date:13 Desember 1973
Riset & Teknologi

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTugas Pokok Menteri Negara Riset
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Desember 1973
Publication Date13 Desember 1973
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1973

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperinci tugas pokok Menteri Negara Riset, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1973. Menteri Negara Riset bertugas membantu Presiden dalam mengarahkan, mengembangkan, dan mengoordinasikan semua kegiatan riset untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional. Tugas ini mencakup riset yang dilakukan oleh badan pemerintah dan swasta, serta aspek materi, institusional, dan pembiayaan riset. Keputusan ini juga menetapkan pengembangan riset di sektor prioritas seperti pertanian, perindustrian, dan teknologi, serta peningkatan kemampuan institusional nasional dalam riset. Menteri Negara Riset juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan lembaga-lembaga terkait riset dan menentukan prioritas serta kebutuhan bantuan luar negeri.

(-)

(-)