Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperinci tugas pokok Menteri Negara Riset, yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1973. Menteri Negara Riset bertugas membantu Presiden dalam mengarahkan, mengembangkan, dan mengoordinasikan semua kegiatan riset untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan Nasional. Tugas ini mencakup riset yang dilakukan oleh badan pemerintah dan swasta, serta aspek materi, institusional, dan pembiayaan riset. Keputusan ini juga menetapkan pengembangan riset di sektor prioritas seperti pertanian, perindustrian, dan teknologi, serta peningkatan kemampuan institusional nasional dalam riset. Menteri Negara Riset juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan lembaga-lembaga terkait riset dan menentukan prioritas serta kebutuhan bantuan luar negeri.