on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah
Also known as: Peraturan BKN 1/2020 · Peraturan BKN No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penetapan penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018. Peraturan ini menetapkan kriteria penugasan PNS, termasuk kualifikasi, kompetensi, integritas, moralitas, dan penilaian kinerja. Penugasan dapat dilakukan pada instansi pemerintah, proyek pemerintah, organisasi profesi, organisasi internasional, dan badan lain yang ditentukan pemerintah. Penugasan harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan, penilaian kinerja, dan penegakan disiplin bagi PNS yang melaksanakan penugasan.