Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Kampung di Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan kampung, kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan daya saing kampung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penataan Kampung: Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan kampung berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan kampung. Penataan ini meliputi pembentukan, penggabungan, penghapusan, dan perubahan status kampung.
- Kewenangan Kampung: Kampung memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala kampung, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah.
- Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung: Pemerintahan Kampung terdiri atas Pemerintah Kampung (Kepala Kampung dan Perangkat Kampung) dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Diatur mengenai tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Kampung dan Perangkat Kampung, serta fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban BPK.
- Keuangan dan Aset Kampung: Keuangan Kampung dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, dan partisipatif. Diatur mengenai sumber pendapatan, belanja, dan pembiayaan kampung, serta pengelolaan aset kampung.
- Pemilihan Kepala Kampung: Diatur mengenai tahapan, persyaratan, dan tata cara pemilihan Kepala Kampung.
- Penyusunan Peraturan di Kampung: Diatur mengenai tata cara penyusunan Peraturan Kampung dan Peraturan Kepala Kampung.
- Badan Usaha Milik Kampung (BUMKampung): Diatur mengenai pendirian, organisasi pengelola, modal, dan jenis usaha BUMKampung.
- Kerja Sama Kampung: Diatur mengenai kerja sama antar-Kampung dan kerja sama Kampung dengan pihak ketiga.
- Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung: Diatur mengenai pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di Kampung.
- Pembinaan dan Pengawasan Kampung oleh Camat: Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung di Kabupaten Tulang Bawang.