For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 26/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 26 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2004Publication Date:13 Desember 2004
Keprotokolan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date13 Desember 2004
Publication Date13 Desember 2004
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 serta untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi pemerintah dan pemerintah daerah. Tata tempat diatur dalam acara resmi dan rapat DPRD. Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan. Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.

Belanja DPRD: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. Selain itu, diberikan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Pimpinan dan Anggota DPRD juga diberikan uang jasa pengabdian setelah berakhir masa baktinya.

Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)