on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak
Also known as: Perda Kota Pontianak 11/2015 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2015 ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak. Latar belakang pembubaran adalah karena perusahaan daerah tersebut dinilai tidak efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kurang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dengan dibubarkannya perusahaan daerah ini, seluruh asetnya menjadi milik Pemerintah Daerah setelah diaudit oleh lembaga independen, dan penyelesaian hutang perusahaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah juga wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala kewajiban yang timbul akibat pembubaran ini dananya bersumber dari Perusahaan Daerah Kapuas Indah Kota Pontianak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Apabila di kemudian hari timbul persoalan hukum baik perdata maupun pidana akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.