on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Padang Sidempuan
Also known as: PP 32/1982 · PP No. 32 Tahun 1982 · PP Nomor 32 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan Padang Sidempuan secara khusus, guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan sesuai aspirasi masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kegiatan pemerintahan yang efektif dan efisien serta mendorong pembangunan wilayah.
Ketentuan Substansial: Pemerintah Kota Administratif Padang Sidempuan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Selatan. Kota ini berfungsi untuk menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan perkotaan dan mendukung perkembangan wilayah Provinsi Sumatera Utara. Wilayah Kota Administratif ini meliputi beberapa kelurahan dan dibagi menjadi dua kecamatan: Padang Sidempuan Utara dan Selatan. Struktur organisasi pemerintahan akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.