For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pendaratan Kapal

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 3/2000 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2000 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:8 September 2000Publication Date:4 September 2000
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pendaratan Kapal
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date08 September 2000
Publication Date04 September 2000
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal di Propinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 terkait ruang lingkup dan jenis-jenis retribusi daerah, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat pendaratan kapal yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Propinsi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian tempat pendaratan kapal. Struktur tarif digolongkan berdasarkan ukuran isi (Gross Ton) kapal yang bersandar, dengan tarif yang berbeda untuk setiap golongan ukuran kapal. Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan pendaratan kapal.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi terutang. Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, terutama untuk kapal-kapal pengangkutan pedalaman, pengangkutan dalam rangka evakuasi, korban kecelakaan, dan bencana alam.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali Retribusi yang terutang.