For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kota Makassar Dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan

Also known as: Permendagri 41/2019 · Permendagri No. 41 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 41 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2019Publication Date:25 Juni 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Antara Kota Makassar Dengan Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date31 Juli 2019
Publication Date25 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara kedua wilayah tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Takalar, dengan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas antara kedua daerah, termasuk penggunaan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai penanda batas. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU/PABU dan Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan.

(-)

(-)