For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang PAJAK HOTEL

Also known as: Perda Kabupaten Muaro Jambi 4/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2009Publication Date:18 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK HOTEL
LocationPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Effective Date18 Mei 2009
Publication Date18 Mei 2009
Place of EnactmentSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2001 Nomor 6 Seri A Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menggantikan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, dan jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan Wajib Pajak Hotel adalah pengusaha hotel, termasuk tempat kost, wisma, pondok wisata, dan gedung pertemuan.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang digunakan untuk menghitung dan melaporkan pajak terutang.

Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Wajib Pajak yang membayar sendiri menggunakan SPTPD untuk menghitung dan menetapkan pajak terutang. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar atau tidak lengkap atau melampaui keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda sebanyak 2 (dua) kali pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Setiap Wajib Pajak yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.