For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan Di Lingkungan Akademi Komunitas Negeri

Also known as: Permen Ristekdikti 53/2017 · Permen Ristekdikti No. 53 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 53 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2017Publication Date:9 Agustus 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeUraian Jabatan Di Lingkungan Akademi Komunitas Negeri
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date21 Agustus 2017
Publication Date09 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk menindaklanjuti hasil analisis jabatan dan penataan pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tujuannya adalah untuk menetapkan uraian jabatan di lingkungan Akademi Komunitas Negeri. Uraian jabatan ini mencakup informasi dan karakteristik jabatan seperti nomor kode jabatan, nama jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang, hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat jabatan. Uraian jabatan ini digunakan untuk penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, dan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja pegawai. Penetapan pemegang jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja dan dilakukan oleh pemimpin unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan uraian jabatan ini dipantau dan dievaluasi oleh atasan langsung, dan perubahan atau penambahan uraian jabatan dilakukan sesuai dengan hasil analisis jabatan.

(-)

(-)