on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Kota Tomohon 9/2012 · Perda Kota Tomohon No. 9 Tahun 2012 · Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa usaha dan mengelola retribusi jasa usaha secara berdaya guna dan berhasil guna. Latar belakangnya adalah perlunya kontribusi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pembayaran retribusi atas jasa yang mereka peroleh dari pemerintah daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Kota Tomohon, yang meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, penagihan, pengajuan keberatan, kedaluwarsa, dan sanksi administratif terkait retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai insentif bagi instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi serta ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.