on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Cikarang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Cilegon, Kejaksaan Negeri Sendawar, Kejaksaan Negeri Sangatta Dan Kejaksaan Negeri Tua Pejat
Also known as: Keppres 74/2002 · Keppres No. 74 Tahun 2002 · Keppres Nomor 74 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk beberapa Kejaksaan Negeri baru di berbagai daerah di Indonesia, yaitu Cikarang, Bengkayang, Cilegon, Sendawar, Sangatta, dan Tua Pejat. Pembentukan ini bertujuan untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, sejalan dengan pembentukan daerah-daerah baru berdasarkan beberapa undang-undang terkait pemerintahan daerah.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan enam Kejaksaan Negeri baru, masing-masing dengan wilayah hukum yang spesifik. Kejaksaan Negeri Cikarang meliputi Kabupaten Bekasi, Bengkayang meliputi Kabupaten Bengkayang, Cilegon meliputi Kota Cilegon, Sendawar meliputi Kabupaten Kutai Barat, Sangatta meliputi Kabupaten Kutai Timur, dan Tua Pejat meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dengan pembentukan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri yang sebelumnya menaungi mereka. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri baru ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan lebih lanjut mengenai tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.