For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 18/2018 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2018Publication Date:11 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date15 Oktober 2018
Publication Date11 Oktober 2018
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2017 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 54.293.166.000,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp 2.107.878.826.000,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 129.211.722.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp 2.279.841.882.000,00. Peningkatan ini terjadi pada belanja tidak langsung dan belanja langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan pada penerimaan sebesar Rp 79.918.556.000,00 dan peningkatan pada pengeluaran sebesar Rp 5.000.000.000,00. Penerimaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), sementara pengeluaran dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi Pemerintah Daerah.

(-)

(-)