on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1987 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
Also known as: PP 3/1987 · PP No. 3 Tahun 1987 · PP Nomor 3 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Jasa Marga melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan memisahkan sebagian aset yang saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum untuk dijadikan tambahan modal saham.
Ketentuan Substansial
Penambahan modal ini berasal dari pemisahan kekayaan negara berupa ruas Jalan Tol Jakarta - Merak, yang meliputi ruas Jalan Jakarta - Tangerang, Ciujung, dan Serang. Besarnya nilai penambahan modal ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.