For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2014

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2014 tentang Monitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik pada Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 47/2014 · Peraturan Menag No. 47 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 47 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:5 November 2014Publication Date:4 November 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeMonitoring Pelaksanaan Anggaran Secara Elektronik pada Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date05 November 2014
Publication Date04 November 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan anggaran di Kementerian Agama melalui pemanfaatan teknologi informasi. Sistem e-MPA (Monitoring Pelaksanaan Anggaran secara Elektronik) diperkenalkan sebagai alat untuk mengumpulkan data, menyusun perencanaan, melaksanakan, memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran. Sistem ini diterapkan di seluruh satuan kerja Kementerian Agama, dengan jenjang pengelolaan mulai dari tingkat Kementerian hingga Madrasah Negeri. Setiap tingkat memiliki penanggung jawab yang ditugaskan untuk melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan e-MPA, serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan. Koordinator dan operator ditunjuk untuk memastikan ketersediaan dan keakuratan data dalam sistem e-MPA.

(-)

(-)