For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan

Also known as: Perda Kabupaten Purwakarta 2/2019 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 April 2019Publication Date:22 April 2019
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepemudaan
LocationPemerintah Kabupaten Purwakarta
Effective Date22 April 2019
Publication Date22 April 2019
Place of EnactmentPurwakarta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, cerdas, inspiratif, kreatif, inovatif, kompetitif, mandiri, dan berakhlak mulia. Pembangunan kepemudaan dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan di daerah dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan. Bupati bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi Pemuda. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan Pembangunan Kepemudaan, rencana strategis, kerja sama, mengoordinasikan program, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi program, mengembangkan kapasitas kelembagaan, memberikan penghargaan, dan memberikan sanksi.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka bertanggung jawab menjaga Pancasila, NKRI, persatuan, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan, ketahanan daerah, melestarikan budaya, meningkatkan daya saing ekonomi, dan meningkatkan kerja sama antar Organisasi Pemuda. Setiap Pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, kesempatan berperan serta, akses pada lembaga permodalan dan jejaring Kemitraan.

Pembangunan Kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan. Penyadaran Kepemudaan berupa gerakan Pemuda dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Pemberdayaan Pemuda diselenggarakan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi. Pengembangan Kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda.

(-)

1. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah Kabupaten, terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan. 2. Kepengurusan Organisasi Kepemudaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan. 3. Pengurus Organisasi Kepemudaan dengan sengaja tidak melaporkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kepada Bupati dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 4. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), namun tidak melakukan kegiatan paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 5. Organisasi Kepemudaan yang tercatat pada Pemerintah Daerah Kabupaten tidak melaporkan kegiatannya paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan.