For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Manajemen Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 10/2017 · Perda Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeManajemen Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentDolo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang manajemen penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua dalam penyelenggaraan pendidikan yang terencana dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, serta tata kelola dan akuntabilitas pendidikan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan yang terpadu dan komprehensif, sehingga dapat mendorong terciptanya sumber daya manusia yang berdaya saing, demokratis, dan bertanggung jawab, berbasis kearifan lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar.
  2. Penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  3. Kurikulum yang mencakup muatan lokal dan pendidikan karakter berbasis keagamaan.
  4. Kebijakan pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah Daerah, termasuk partisipasi pendidikan dan pendanaan pendidikan.
  5. Pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan, yang mencakup tanggung jawab pengelolaan, kebijakan pengelolaan, partisipasi pendidikan, penjaminan mutu pendidikan, pendidikan berbasis keunggulan lokal, akreditasi dan sertifikasi internasional, pembinaan prestasi peserta didik, sistem informasi pendidikan, dan penerimaan peserta didik.
  6. Pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk hak dan kewajiban, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan karier, promosi, dan penghargaan.
  7. Peserta didik, termasuk hak dan kewajiban, pembinaan, dan penghargaan.
  8. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
  9. Pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat menutup satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tanpa izin. 2. Pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. 3. Komite sekolah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 4. Dewan Pendidikan, Komite Sekolah dan/atau Badan Musyawarah Perguruan Swasta yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.